Panduan Cara hasilkan Profit dari Internet, Komisi Online Affiliate ratakan dan Yubi Store,Reseller Berkah Herbal,Cakning Dropshiper,Jual Buku Dewa Eka Prayoga,Bimbel RWP.

Kartu Kredit Syariah Hasanah Card Dari Bank BNI Syariah

IB Hasanah Card

 Apa itu Hasanah Card?

iB hasanah card merupakan kartu kredit berdasarkan prinsip syariah,
yaitu dengan sistem perhitungan biaya bersifat
tetap, adil, transparan,
dan kompetitif tanpa perhitungan bunga.

ibhasanahcard.png

 

Sebagai sebuah produk perbankan, kartu kredit Hasanah dari Bank Negara Indonesia (BNI) Syariah pun memiliki biaya tertentu yang harus dibayar oleh pemegang Kartu Kredit Hasanah BNI Syariah. Mengambil biaya atau upah atas suatu produk/jasa adalah hal yang sangat dibolehkan dalam agama Islam, seperti yang tercantum dalam Al-Quran berikut :
"... Kemudian keduanya mendapatkan dalam negeri itu dinding rumah yang hampir roboh, maka Khidhr menegakkan dinding itu. Musa berkata, ‘Jikalau kamu mau, niscaya kamu mengambil upah untuk itu." (Q.S Al-Kahfi ayat 77)
Kartu Kredit Hasanah Card pun adalah bagian dari jasa yang ditawarkan oleh BNI Syariah kepada pemegang kartu kredit ini, oleh karenanya pihak BNI Syariah pun berhak menarik upah dari aktivitas jasanya ini.
Dengan tetap mengusung semangat Syariah yang kokoh, maka diadakanlah Akad atau perjanjian atas dua belah pihak berkaitan dengan aplikasi Kartu Kredit Hasanah ini, antara pihak BNI Syariah dan calon pemegang Kartu Kredit Hasanah ini.
Ada 3 akad yang digunakan dalam pengajuan Kartu Kredit Hasanah ini, yang meliputi :
  1. Kafalah
    Al-kafalah berasal dari kata Kafala (menanggung), yaitu merupakan jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban yang dimiliki oleh pihak ketiga terhadap pihak kedua atau yang ditanggung.
    Dalam kasus Kartu Kredit Hasanah ini adalah, pihak Penerbit Kartu yaitu BNI Syariah, berperan sebagai penjamin (kafil) bagi Pemegang Kartu Kredit Pihak Ketiga) ini terhadap Merchant (Pihak Kedua) atas semua kewajiban bayar (dayn) yang timbul dari transaksi antara Pemegang Kartu dengan Merchant, dan atau untuk aktivitas penarikan tunai selain dari bank atau mesin ATM si Penerbit Kartu. Atas pemberian Kafalah ini, pihak penerbit kartu dapat menerima fee/upah (ujrah).
    Dasar hukumnya adalah Al-Quran, surah Yusuf ayat 72 yang berbunyi :
    "Penyeru-penyeru itu berkata "Kami kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya." (Q.S Yusuf ayat 72)
    Dan juga dari As-Sunnah :
    Rasulullah SAW. bersabda: "Hutang itu harus ditunaikan, dan orang yang menanggung itu harus membayarnya." (H.R. Abu Daud dan Tirmidzi dan dishakhihkan oleh Ibnu Hibban).
  2. Qardh
    Qardh adalah meminjamkan harta kepada orang lain tanpa mengharap imbalan. Dalam literatur, qard dikategorikan sebagai aqd tathawwu’, yaitu akad saling membantu tanpa mengharapkan imbalan apapun.
    Dalam kasus Kartu Kredit Hasanah ini, pihak BNI Syariah sama sekali tidak membebankan biaya berkaitan dengan akad ini. Penerbit Kartu yaitu BNI Syariah disini hanya berperan sebagai pemberi pinjaman (muqridh) kepada Pemegang Kartu (muqtaridh) melalui penarikan tunai dari bank atau mesin ATM bank Penerbit Kartu Hasanah. Dasar hukum akad ini adalah Al-Quran surah Al-Hadid ayat 11 yang artinya :
    "Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, Allah akan melipatgandakan (balasan) pinjaman itu untuknya dan dia akan memperoleh pahala yang banyak." (Q.S Al-Hadid ayat 11).
  3. Ijarah
    Dan akad yang ketiga yaitu Ijarah. Akad ini berasal dari kata al–ajru. Dalam bahasa Indonesia Ijarah diartikan sebagai ganti dan upah. Dalam arti luas, ijarah adalah suatu akad yang berisi penukaran manfaat sesuatu dengan jalan memberikan imbalan dalam jumlah tertentu.
    Dalam Fikih Islam, ijarah yaitu memberikan sesuatu untuk disewakan kepada pihak lain.
    Dalam konteks Kartu Kredit Hasanah ini, pihak Penerbit Kartu yaitu BNI Syariah, adalah penyedia jasa sistem pembayaran dan pelayanan bagi Pemegang Kartu. Oleh karenanya atas Ijarah ini, Pemegang Kartu dikenakan biaya tahunan atau Annual Fee yang dibayarkan kepada pihak BNI Syariah sebagai imbalan.
    Dasar hukum akad ini adalah Al-Quran surah Al-Qashash ayat 26-27 yang artinya :
    "Salah seorang dari dua orang wanita itu berkata; Ambillah ia sebagai orang yang bekerja pada kita, karena sesungguhnya orang yang paling baik kamu ambil untuk bekerja ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya. Berkata ia (Nabi Syuaib); Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari dua orang anakku ini atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun, dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun maka hal itu adalah kebajikan darimu, dan aku tidak bermaksud memberatkan kamu, dan insya Allah kamu akan mendapatkan aku termasuk ke dalam kelompok orang-orang yang baik" (QS. Al-Qashash ayat 26-27)
    Dan hadits Rasulullah yang berbunyi :
    "Berikanlah upah kepada orang yang kamu pakai tenaganya sebelum keringatnya kering." (H.R Ibnu Majah)
Dengan demikian, transaksi untuk suatu produk maupun jasa dalam Islam tetap memberikan ruang untuk adanya pengambilan keuntungan berupa biaya atau upah sebagai imbalan. Begitu pun pada Kartu Kredit Hasanah dari BNI Syariah inipun telah mengambil keuntungan bisnis dengan tetap mematuhi aturan-aturan dalam syariah yang tentunya untuk memberikan keuntungan yang adil kepada kedua belah pihak, baik penerbit kartu maupun pemegang kartu kredit ^__^


Benefit dari Kartu Kredit Hasanah

Sebagai sebuah produk Kartu Kredit, tentunya Hasanah Card juga dilengkapi dengan berbagai fasilitas dan keuntungan yang diberikan kepada para pemegang kartu kreditnya.
Sebagai sebuah perbankan berbasis syriah yang juga menjalankan fungsi bisnis, maka memenangkan persaingan dengan produk Kartu Kredit dari bank lain adalah salah satu tujuan dari BNI Syariah. Oleh karena itu, berbagai macam keunggulan pun diberikan oleh BNI Syariah untuk memanjakan aktivitas transaksi para pemegang Kartu Kredit Hasanah.
Selain memberikan keuntungan berupa Cash Rebate dan Gratis Annual Fee dengan syarat dan ketentuannya, ada banyak keunggulan lain yang bisa Anda nikmati sebagai pemegang Kartu Kredit Hasanah, yaitu :
  1. Program Cicilan Ibadah Tanpa Bunga
    Program cicilan Ibadah ini meliputi untuk kegiatan Umrah, Qurban, Sedekah dan masih banyak lagi. Melalui program ini, contohnya untuk umrah yang membutuhkan biaya besar akan lebih terjangkau dan Umrah pun bukan lagi impian belaka.
    Untuk kegiatan Cicilan Qurban, membeli hewan ternak untuk memperingati Idul Adha akan lebih terjangkau. Dsitribusi dagingnya pun bisa menjangkau seluruh daerah Indonesia karena program ini bekerja sama dengan beragam lembaga Zakat, Infaq, Shadaqah dan Wakaf (ZISWAF) seperti Dompet Dhuafa dan Rumah Zakat. Dan tentunya, harga hewan qurban Anda akan lebih murah dengan program cicilan ini dibandingkan harga pasaran. Menunaikan sedekah pun akan lebih mudah, cepat, praktis, tepat sasaran dan tentunya tanpa bunga bila melalui Kartu Kredit Hasanah ini.
  2. Program Cicilan Uang Pangkal Sekolah Tanpa Bunga
    Pernah mengalami kesulitan membayar uang pangkal sekolah yang besar jumlahnya? Ya, saat ini di berbagai sekolah favorit dari tingkat Sekolah Dasar hingga Universitas sama-sama mengharuskan para orang tua murid untuk membayar uang pangkal sekolah yang jumlahnya sangat besar, bahkan ada yang nominalnya hingga PULUHAN JUTA RUPIAH...
    Kondisi tersebut tentu sangatlah memberatkan. Namun hal itu tidak berlaku bagi pemegang Kartu Kredit Hasanah karena uang pangkal sekolah tersebut dapat dicicil setiap bulannya tanpa bunga apapun. Hal ini tentu akan sangat meringankan para orang tua murid, menyekolahkan Anak kesayangan Anda di sekolah-sekolah berkualitas pun bukan lagai hanya impian.
  3. Program Diskon Restoran & Hotel
    Tidak hanya terbatas pada program cicilan, pemegang Kartu Kredit Hasanah Card juga bisa merasakan berbagai macam diskon menarik dari beragam Restoran dan Hotel yang bekerjasama dengan BNI Syariah.
  4. Program Liburan Ke Luar Negeri dan Dalam Negeri
    Tidak hanya aspek kebutuhan dan Ibadah, melalui Kartu Kredit Hasanah ini pihak BNI Syariah pun juga memperhatikan aspek rekreasi dan liburan untuk Anda dan keluarga. Dengan Kartu Kredit ini, Anda memiliki kesempatan untuk mendapatkan program liburan dengan beragam tujuan baik di dalam maupun luar negeri dengan penawaran dan harga yang sangat spesial. Jalan-jalan keliling Indonesia atau pun melakukan tour di benua eropa bukan lagi hal yang sulit bagi pemegang Kartu Kredit Hasanah.
  5. Program Homestay
    Bagi Anda atau anak Anda yang berencana memulai kuliah di luar negeri, maka program Homestay bagi pemegang Kartu Kredit Hasanah dapat membantu persiapan studi Anda secara lebih baik lagi. Program Homestay ini berupa kursus bahasa asing berikut pengenalan budayanya langsung di negara tujuan homestay. Beberapa negara yang menjadi tujuan antara lain adalah Inggris Raya, Prancis, Jerman, Jepang, Amerika Serikat, dan New Zealand. Pembayaran dapat dicicil tanpa bunga menggunakan kartu Hasanah Card.
  6. Kemudahan Transaksi Secara Internasional
    Kartu Kredit Hasanah adalah kartu kredit yangdiakui oleh dunia. Bekerjasama dengan MasterCard yang sudah diakui di seluruh dunia, bertransaksi dengan Hasanah Card ini untuk berbelanja maupun melakukan pembayaran saat Anda di luar negeri akan jauh lebih mudah dan praktis. Cukup pastikan tempat Anda bertransaksi memiliki logo MasterCard. Kemudahan ini belum tentu Anda temukan pada kartu kredit syariah dari bank lain, karena keterbatasan bank syariah tersebut dalam menerbitkan kartu kredit untuk nasabahnya.
  7. Mudah Dan Banyak Pilihan
    Sama seperti Kartu Kredit lainnya, Pemegang Kartu Kredit Hasanah tetap dapat menggunakan fasilitas-fasilitas transaksi perbankan ataupun pembayaran BNI melalui channel-channel :
    - Anjungan Tunai Mandiri (ATM)
    - SMS & Mobile Banking
    - Phone Banking
    - Kartu Belanja
    - Internet Banking
Jadi tunggu apalagi? Semua manfaat dan keuntungan ini bisa Anda rasakan dengan menjadi pemegang Kartu Kredit Hasanah dari BNI Syariah sekarang juga ^__^


Perbedaaan Antara Kartu Kredit Konvensional Dan Syariah

Bila Anda ditanya “Apa perbedaan Kartu Kredit Konvensional dan Syariah?”
Anda pasti akan menjawab, “Konvensional menggunakan sistem Bunga (Riba) dan Syariah tidak memakainya “
Bila jawaban Anda seperti itu, Anda tidak salah, TAPI...
Kenyataannya perbedaan antara Kartu Kredit Konvensional dan Syariah tidak hanya itu. Masih banyak perbedaan mendasar antara keduanya.
Anda Penasaran Ingin Lebih Tahu..?
Untuk memudahkan Anda, kami hadirkan perbedaan kedua kartu kredit itu dalam bentuk tabel perbandingan seperti berikut :

Kartu Kredit KONVENSIONAL Kartu Kredit SYARIAH
Dasar Hukum UU Perbankan Al-Quran & Hadits, UU Perbankan, UU Perbankan Syariah, Fatwa DSN
Provider Master Card & Visa Master Card
Perjanjian Berdasar bunga Berdasar akad kafalah, qard & ijarah
Ketentuan Penggunaan Tidak dibatasi Hanya dapat digunakan untuk transaksi yang sesuai syariah
Fitur Cash advance, danaplus, extra dana, smartspending, transfer balance, executive lounge, dsb Fitur sama dgn kartu kredit regular (BNI)
Pendapatan Bank Annual fee, bunga atas transaksi, Merchant fee, denda keterlambatan Annual fee, monthly fee, merchant fee, biaya penagihan (ta’wid)
Cash Collateral Tidak diperlukan Diperlukan untuk kartu classic 10% dari limit kartu

 

Biaya Penggunaan Kartu Kredit Hasanah

Seperti yang kita ketahui bersama, bahwa Kartu Kredit Hasanah dari BNI Syariah ini memiliki 3 tipe yang berbeda satu sama lain. Dengan urutan dari yang bertipe Klasik, Gold dan yang tertinggi yaitu Platinum.
Semakin tinggi jenis kartunya, semakin banyak fasilitas serta kemudahan yang ditawarkan kepada Anda sebagai pemegang kartu kredit ini. Dan dengan bertambahnya fasilitas, tentu upah atau biaya yang pemegang kartu bayarkan kepada penerbit kartu, akan semakin besar pula.
Seperti yang sudah dijaelskan sebelumnya dalam bagian Akad-akad yang digunakan pada Kartu Kredit Hasanah, maka akan ada 2 jenis biaya yang harus dibayarkan oleh pemegang kartu sebagai imbalan atas fasilitas yang sudah digunakan dari Hasanah Card ini. Dua jenis biaya itu adalah....
Monthly Fee : Biaya atas fasilitas kartu yang telah digunakan oleh pemegang Kartu Kredit Hasanah yang pembayarannya dilakukan 1 (satu) bulan sekali, selama terdaftar sebagai pemegang Hasanah Card.
Annual Fee Membership : Biaya keanggotaan sebagai pemegang Kartu Kredit Hasanah yang periode pembayarnnya adalah 1 (satu) tahun sekali, selama terdaftar sebagai pemegang Hasanah Card.
Menariknya....
Pemegang Kartu Kredit Hasanah ini punya peluang untuk mendapat KESEMPATAN, GRATIS BIAYA BULANAN & TAHUNAN seumur hidup......Loh, kok bisa?
Berbeda dengan Kartu Kredit KONVENSIONAL yang pada umumnya memberikan biaya kartu bulanan dan juga tahunan yang tidak mungkin hilang. Namun pada Kartu Kredit Hasanah ini justru itu mungkin terjadi.
Semua itu bisa terjadi karena adanya fitur CASH REBATE pada Kartu Kredit Hasanah.
Anda pasti penasaran apakah itu, iya kan ? ^___^
Cash Rebate adalah fitur berupa pemotongan biaya pada Monthly Fee atau biaya bulanan untuk para pemegang Kartu Kredit Hasanah ini.
Singkatnya, ini adalah diskon yang diberikan kepada pemegang kartu kredit Hasanah agar dapat membayar Monthly Fee-nya dengan nominal yang lebih murah dibandingkan BIAYA YANG SEHARUSNYA Anda bayar.
Contoh mudahnya adalah, bila Anda adalah pemegang Kartu Kedit Hasanah Klasik dengan limit 10 Juta, maka biaya bulanan yang harus dibayar adalah 118 Ribu rupiah, TAPI.........
Dengan adanya Cash Rebate, Anda mungkin cukup membayar 50 Ribu saja, 20 Ribu saja, 10 Ribu saj atau bahkan TIDAK USAH BAYAR SAMA SEKALI!
NAMUN.........Fitur Cash Rebate ini hanya diberikan kepada orang-orang tertentu saja, yaitu pemegang Kartu Kredit Hasanah yang membayar hutang kartu kreditnya secara LUNAS 100% DAN TEPAT WAKTU!
Untuk lebih memahaminya, silahkan gunakan aplikasi GRATIS simulasi Cash Rebate berikut ini >>>
Lalu, Untuk mendapatkan keuntungan GRATIS SEUMUR HIDUP Annual Fee Membership, pemegang kartu Kredit Hasanah cukup melakukan SATU SYARAT SAJA, TIDAK LEBIH! ^___^
Apakah SATU HAL itu..?
Yaitu, pemegang Kartu Kredit Hasanah cukup melakukan transaksi menggunakan Kartu Kredit tersebut dengan nominal minimal 1 JUTA RUPIAH dalam waktu 3 Bulan Pertama sejak tanggal aktivasi.
Menariknya, 1 Juta ini tidak harus dilakukan dalam sekali transaksi, tapi bisa berupa akumulasi dari beberapa kali transaksi menggunakan Kartu Kredit Hasanah ini.
Jadi, katakanlah pada transaksi di bulan pertama sejak aktivasi, Anda bertransaksi dengan nominal 200 Ribu, kemudian bulan keduadengan nominal 600 Ribu dan bulan ketiga Anda bertransaksi dengan nominal 200 Ribu, maka total nominal transaksi 1 Juta Rupiah telah TERPENUHI dan Anda BERHAK mendapatkan GRATIS Annual Fee Membership SEUMUR HIDUP!!
Pada dasarnya semua fitur-fitur diatas dimaksudkan untuk menggantikan sistem Bunga (Riba) yang banyak digunakan pada Kartu Kredit konvensional. Alasan dipakainya sistem bunga adalah untuk membuat para pemegang Kartu Kredit taat dan tepat waktu dalam melunasi hutangnya pada bank.
Namun dalam perkembangannya, sistem ini justru banyak memberatkan pihak pemegang kartu kredit karena membuat mereka terjebak dalam bunga kartu kredit yang terus bertambah besar nominalnya dan semakin sulit untuk dilunasi.

Hal ini tentu amat men-zhalimi pihak pemegang kartu kredit. Oleh karena itu, untuk menghapuskan unsur zhalim dalam sistem Kartu Kredit tanpa mengabaikan kewajiban pemegang Kartu Kredit agar untuk tetap melunasi hurtangnya tepat waktu, pihak BNI Syariah pun berinovasi dengan menghadirkan fitur Cash Rebate ini.
Dengan sistem Cash Rebate, pihak pemegang Kartu Kredit akan terbebas dari biaya bulanan bila melunasi hutangnya 100% dan tepat waktu.
Sistem ini pun dianggap lebih baik karena memberikan “hadiah” bagi yang taat aturan dan bukannya hukuman” berupa denda dan bunga (Riba) bagi yang telat melunasi.
Untuk mempermudah Anda dalam memilih jenis Kartu Kredit Hasanah mana yang sesuai untuk Anda, berikut kami sertakan tabel biaya bulanan dan tahunannya :
Biaya Penggunaan Kartu Kredit Hasanah

Berikut juga beberapa syarat dan dokumen yang diperlukan untuk menjadi pemegang Kartu Kredit Hasanah.
Syarat Umum :
  1. Untuk Hasanah Klasik
    Penghasilan Minimum : 36 Juta Rupiah/Tahun
    Pemegang Kartu Utama : Usia min 21 thn, Maksimal 65 tahun
    Pemegang Kartu Tambahan : Usia Min 17 tahun, Maksimal 65 Tahun
  2. Untuk Hasanah Gold
    Penghasilan Minimum : 60 Juta Rupiah/Tahun
    Pemegang Kartu Utama : Usia min 21 thn, Maksimal 65 tahun
    Pemegang Kartu Tambahan : Usia Min 17 tahun, Maksimal 65 Tahun
  3. Untuk Hasanah Platinum
    Penghasilan Minimum : 300 Juta Rupiah/Tahun
    Pemegang Kartu Utama : Usia min 21 thn, Maksimal 65 tahun
    Pemegang Kartu Tambahan : Usia Min 17 tahun, Maksimal 65 Tahun
Dokumen-dokumen yang diperlukan adalah :
  1. Untuk Karyawan/TNI/Polisi : Fotokopi KTP/Paspor dan Bukti Penghasilan Asli
  2. Untuk Dokter/Profesional Lain : Fotokopi KTP/Paspor, Bukti Penghasilan Asli, Surat Ijin Asli
  3. Untuk Pengusaha : Fotokopi KTP/Paspor, Bukti Penghasilan Asli, Fotokopi Ate Pendirian Usaha/SIUP/TDP


    Goodwill Investment

    Selain segudang manfaat yang bisa Anda nikmati untuk bertransaksi melalui Kartu Kredit Hasanah BNI Syariah, ada keunikan lain dari segi ketentuan awal saat mendaftar sebgai pemegang Hasanah Card ini yang perlu Anda ketahui. Keunikan tersebut adalah Goodwill Investment.
    Apa Itu ?
    Goodwill Investment adalah aturan yang mengharuskan Pengguna wajib menyetor dana sebesar 10% dari nominal limit Kartu. Ini bertujuan supaya penggunaan kartu kredit tidak semena-mena dalam menggunakan Kartu Kredit Syariahnya. Untuk pemegang Hasanah Card, Goodwill Investment ini hanya DIWAJIBKAN pada pengguna Kartu Kredit Hasanah tipe Klasik. Sedangkan untuk tipe Gold dan Platinum terbebas dari kebijakan ini.
    Goodwill Investment ini disebut juga Cash Collateral, atau disebut juga uang jaminan. Berguna untuk jaminan nasabah kepada Bank apabila nasabah tidak dapat melunasi tagihan.
    Aturan ini sendiri bukanlah aturan yang dibuat oleh BNI Syariah, melainkan aturan yang memang diwajibkan oleh pemerintah Indonesia melalui Bank Indonesia untuk penggunaan kartu kredit syariah yang diterbitkan di dalam negeri.
    Ketika Anda diminta melakukan Goodwill Investment ini, pihak bank akan meminta calon pemegang Kartu Kredit Hasanah Klasik untuk membuka rekening, sebagai tempat menyimpan saldo minimum 10% dari limit kartu Anda.
    Rekening ini akan terus ada selama Anda masih terdaftar sebagai pemegang Kartu Kredit Hasanah Klasik. Begitu Anda berhenti sebagai pemegang Kartu Kredit Hasanah Klasik, rekening ini akan ditutup dan saldo di dalamnya akan dikembalikan kepada Anda.
    Kebijakan ini bukanlah untuk meberatkan pengguna kartu kredit Hasanah, melainkan untuk menjamin kenyamanan serta keamanan bagi Anda sebgai pemegang kartu dan pihak Bank sebagai penerbit kartu, sesuai dengan prinsip bisnis syariah yang melindungi hak dari setiap pihak yang terlibat dalam suatu transaksi bisnis, Insyaallah berkah.

     DAFTARKAN DIRI ANDA DAN SELURUH ANGGOTA KELUARGA ANDA UNTUK MENDAPATKAN MANFAAT MAKSIMAL DARI IB HASANAH CARD DARI BANK BNI SYARIAH

    Perhitungan Biaya Bulanan

    Form Perhitungan Biaya Bulanan Hasanah Card


Share on Google Plus

About Ahmad Burhan

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Posting Komentar